Header Ads

Jokowi Soal Mobil Listrik: Bukan Murah Atau Mahal, Tapi Bisa Dibeli


Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden atau Perpres tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik, Senin (5/8/2019).

Dengan adanya aturan ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menginginkan bahwa mobil listrik nantinya bisa dibeli oleh konsumen.

"Bukan murah dan mahal. Mobilnya bisa dibeli konsumen. Mesti seperti itu," tegas Jokowi, usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Kata Jokowi, tidak mungkin membuat mobilnya sendiri bisa, akan tetapi yang membeli tidak ada. Atau mobilnya murah namun terus rusak. Ya untuk apakah bila produknya demikian.

Untuk itu, pemerintah sudah membahas finalisasi aturan mobil listrik. Mereka membahas tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.

Insentifnya apabila itu full electric atau fuel cell yang kadar emisinya mencapai nol atau 0, (maka) PPnBm-nya 0.

Sementara soal TKDN, aturan itu mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.

Namun pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor kendaraan berbasis listrik dalam bentuk Completely Build Up (CBU) pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, akan diwajibkan TKDN sebesar 35 persen.

Tidak ada komentar