Penjual Kerangka Tulang Harimau di Sumbar Diciduk
Padang - Polisi dan BKSDA menangkap Doni Asman di Pasaman Barat, Sumatra Barat, karena diduga menjual tulang harimau Sumatra. Petugas gabungan menemukan sejumlah kerangka harimau selama penangkapan.
"Kami menangkap pelaku tepatnya di Desa Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kabupaten Talamau, Sabtu (31/8), sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat, bersama-sama dengan BKSDA," kata Kepala Pidana Polisi Pasaman Barat Unit Unit AKP Afrides Roema, yang dikutip dari Antara, Minggu (9/1/2019).
Dia mengatakan partainya telah mengamankan barang bukti berupa tengkorak dan satu set tulang harimau Sumatra. Penangkapan dilakukan dengan menggunakan model yang disamarkan oleh petugas.
Pada saat itu, para pelaku dipikat oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan pemain. Dia melanjutkan, ketika transaksi terjadi, petugas segera menangkap para pelaku dan mengamankan mereka di Mapolres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.



Post a Comment